KESADARAN HUKUM DALAM BERKENDARA PADA SISWA SMP NEGERI 1 NOGOSARI


Sumber gambar : library.smp.sch.co.id
Akhir – akhir ini banyak siswa SMP menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasi menuju sekolah. Padahal usia mereka baru sekitar 13 tahun, sehingga para siswa SMP tersebut belum mempunyai SIM. Hal ini disamping menimbulkan kemacetan, juga berakibat buruk dengan sering terjadinya kecelakaan. Karena siswa SMP dalam mengendarai sepeda belum berorientasi pada keselamatan, namun hanya kesenangan semata. Suharsimi Arikunto menegaskan siswa adalah siapa saja yang terdaftar sebagai objek didik di suatu lembaga pendidikan di lembaga pendidikan tingkat dasar dan menengah, yakni sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat pertama dan sekolah lanjutan tingkat atas. (Suharsimi Arikunto, 1999: 11). Sehingga seharusnya seorang pelajar tersebut sebagai penerus bangsa yang tengah menempuh pendidikan hendaknya sadar akan hukum dan taat pada peraturan yang berlaku sebagai wujud partisipasinya dalam usaha pemerintah dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara yang mempunyai citra diri yang tertib dengan meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. 
Namun pada kenyataannya masih banyak siswa yang sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Di SMP N 1 Nogosari  juga banyak siswanya yang mengendarai sepeda motor menuju sekolahnya. Sikap  kurang  patuh  terhadap  peraturan  berlalu  lintas  dapat  menyebabkan kecelakaan  lalu  lintas  dan  mengakibatkan  timbulnya  korban  jiwa,  berupa  luka ringan,  berat,  cacat  seumur  hidup  dan  meninggal  dunia.  
Seperti data yang ada dibawah ini
Tahun
Banyak Kecelakaan
Korban Tewas
2013
662
119
2014
640
72
2015
606
118
Korban tersebut 40% adalah belajar
Laporan Kapolres Boyolali melalui http://news.okezone.com

Selain kurangnya patuh pada peraturan lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan. Siswa SMP yang mengendarai Sepeda motor ke sekolah tersebut melanggar pasal 77 UU No.22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dan pasal 81 UU No.22 Th 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana “setiap orang” harus memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yaitu usia, admistratif, kesehatan dan lulus ujian. Syarat Usia ditentukan paling rendah adalah usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM tersebut. Namun kenyataannya, siswa masih tetap menggunakan sepeda motor ke sekolah walaupun mereka belum mempunyai SIM, bahkan kelengkapan kendaraan mereka kurang. Mereka pun belum menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor tersebut. Sehingga disimpulkan kesadaran hukum meraka masih sangat rendah. 
Dalam peraturan sekolah di SMP N 1 Nogosari sebenarnya juga melarang siswanya menggunakan sepeda motor ke sekolah. Jika melanggarnya akan mendapatkan pointyang cukup besar. Namun hal ini nampaknya diabaikan para siswanya. Meskipun mereka dilarang membawa motor ke sekolahan, mereka tetap dapat memarkiran sepeda motornya di rumah-rumah warga sekitar sekolah dengan hanya membayar biaya parkir Rp 1.000,-. Sehingga masyarakat sekitar juga kurang memperdulikan pelanggaran yang dilakukan oleh siswa SMP N 1 Nogosari dan lebih mementingkan keuntungan dari bisnis parkir. Siswa SMP N 1 Nogosari ini pun juga belum memakai kelengkapan saat menegndarai Sepeda motor, seperti tidak membawa STNK dan Helm. Bahkan sepeda mereka tidak ada spionnya dan sudah dimodif tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan ada juga sepeda motor satu pun digunakan untuk 3 orang. 

ANALISIS PROGRAM LEGISLASI NASIONAL DI INDONESIA TAHUN 2010-2014


sumber gambar : politik.news.viva.co.id

Abstrak
Program Legislasi Nasional merupakan instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional, sehingga Prolegnas ini dijadikan strategi dalam pembangunan hukum nasional dalam skala tertentu baik dekat maupun panjang yang dilakukan oleh DPR bersama Pemerintah. Namun nampaknya kinerja para lembaga yang berwenang belum optimal, menyebakan prolegnas ini belum didapat terselesaikan sesuai dengan target. Untuk itu tujuan dari paper ini untuk menganalisis dan mengevaluasi Program Legislasi Nasional di Indonesia tahun 2010-2014.
Keyword : Prolegnas, Evaluasi Kuantitas, Evaluasi Kualitas
Pendahuluan
            Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2007, Pembangunan Hukum Nasional merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan Nasional 2005-2025. Salah satunya yaitu adanya Program Legislasi Nasional. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menurut UU Nomor 10 tahun 2004 adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.Sehingga prolegnas menjadi instrumen mekanisme perencanaan hukum, yakni para pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah) merencanakan pembangunan materi hukum melalui perundang-undangan melalui suatu program yang terencana, terpadu dan tersistematis.
            Pada tahun 2005-2009, Prolegnas tahun 2005-2009, belum sepenuhnya dapat  dilaksanakan sesuai maksud dan tujuannya. Sampai tahun terakhir, kinerja DPR dalam bidang legislasi masih menyisakan sejumlah besar RUU yang belum diajukan ataupun belum selesai dibahas. Kinerja legislasi DPR-RI periode2004-2009 hanya mencapai 71.7 persen dengan menyelesaikan 193 RUU (disetujui dan disahkan menjadi undang-undang) dari 284 yang ditargetkan pada prolegnas 2005-2009. Disamping itu Mayoritas RUU yang dihasilkan adalah RUU pemekaran wilayah dan ratifikasi perjanjian internasional, hal tersebut belum padahal tidak bengitu dibutuhkan rakyat Indonesia. Justru yang dibutuhkan malah tidah dibahas oleh DPR bersama Pemerintah.
            Berdasarkan pengalaman periode yang lalu, maka pada tahun 2010-2014 DPR pada awal masa tugas mereka mencanangkan target 247 RUU dalam program legislatif nasional (prolegnas) sepanjang lima tahun. Target ini lebih rendah dari periode sebelumnya (2005-2009). Hal ini dimaksudkan agar DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan Prolegnas tersebut baik dari segi kuantitas maupun kualitas dengan baik dan prolegnas yang disyahkan bermanfaat bagi masyarakat.
            Dengan demikian  paper ini bertujuan untuk menganalisis program legislasi nasional yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR pada tahun 2009-2014. Apakah DPR bersama Pemerintah dapat menyelesaikan semua RUU tersebut dan bagaimana substansi dari RUU tersebut terhadap kebutuhan masyarakat. Maka prolegnas tahun 2010-2014 akan dievaluasi berdasakan segi kuantitas dan kualias. Pengevaluasian dapat dijadikan penentu arah dan kebijakan politik hukum yang akan dibangun dalam lima tahun kedepan dalam pembahasan Prolegnas tahap berikutnya.

MEMUPUK SEMANGAT NASIONALISME DI KALANGAN PELAJAR MELALUI PEMBELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN"

Abstrak
Dalam mewujudkan cita – cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka diperlukan pemahaman yang mendalam tentang nasionalisme. Hal tersebut dikarenakan Indonesia adalah negara yang sangat plural terdiri berbagai macam suku bangsa dan ras. Nasionalisme adalah paham kebangsaan, dengan nasionalisme dapat melahirkan kesadaran warga Indonesia. Sehingga Nasionalisme dapat membentuk identitas nasional, ciri khas yang membedakan dengan negara tertentu. Namun, di era globalisasi ini Indonesia tidak mampu mengendalikan diri akibat pengaruh global yang semakin komplek. Hal ini berdampak pada melemahnya rasa nasionalisme kita. Bahkan pada anak bangsa dan pelajar lebih suka mengikuti budaya barat yang masuk baik dalam bertata cara maupun berpakaian. Oleh karena itu, diperlukan membangun semangat nasionalisme dikalangan anak bangsa dan pelajar. Merekalah generasi penerus bangsa yang akan meneruskan jasa para pahlawan. Nasionalisme tersebut akan dibangun melalui pendidikan yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), karena melalui pendidikan moral dan karakter bangsa akan diajarkan sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Tujuan dari PPKn adalah menjadikan warga negara yang baik, sehingga disini pelajar dituntut untuk dapat mangamalkan nilai – nilai pancasila dalam kehidupan sehari – hari.  Dengan demikian para pelajar dan anak bangsa dapat mempertahankan kebudayaan Indonesia dengan semangat nasionalisme serta mampu bersaing dengan bangsa lain.
Kata Kunci : Nasionalisme, Pancasila, PPkn

Pendahuluan
Indonesia setelah dijajah Belanda selam 350 tahun dan Jepang selama 3,5 tahun, akhirnya dapat menyatakan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal tersebut berkat perjuangan para pahwalan Indonesia dalam mengusir penjajah. Mereka rela berkorban jiwa raga bahkan harta untuk bangsa Indonesia. Kita sebagai pemuda Indonesia mendapatkan tugas untuk meneruskan perjuangan para pahlawan kita untuk mewujudkan cita – cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Semua itu dapat diwujudkan dengan meningkatkan rasa nasionalisme kita.
Namun akibat pengaruh globalisasi yang sangat komplek membuat rasa nasionalisme kita semakin melemah khususnya dikalangan para pelajar dan remaja. Mereka tidak dapat memaknai nasionalisme dengan baik. Negara kita Indonesia yang sudah merdeka sejak tahun 1945, namun kenapa sampai sekarang kita belum merdeka secara lahir batin. Sumber daya alam yang sangat melimpah yang kita miliki belum dapat kita olah sendiri secara maksimal. Negara masih sangat bergantung pada negara lain.
Bahkan di negara Indonesia ini tidak hanya terdiri berbagai macam suku dan ras, namun juga terdiri berbagai etnik luar seperti cina yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal tersebut membuat Indonesia semakin plural dan nasionalisme kita semakin tercampur baur. Apabila kita tidak dapat menangkalnya dengan semangat nasionalisme yang tinggi sebagai bukti kecintaan kita terhadap tanah air, maka semakin lama warga Indonesia ini tidak kan mempunyai nasionalisme terhadap negaranya. Dan yang terjadi hanyalah konflik dan masalah – masalah yang sangat beranekaragam.
Untuk itu kita harus berupaya membangunnya rasa nasionalisme secara bersama – sama. Nasionalisme itu harus dibangun sejak dini. Mulai dari kalangan pelajar adalah saat yang tepat, untuk itu kita harus membangun rasa nasionalisme itu melalui pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Dan pelajar adalah generasi yang berperan penting untuk memajukan bangsa ini dengan rasa nasionalisme yang tinggi, karena mereka akan menjadi pemuda yang akan mempimpin negara ini. Dalam inilah moral dan karakter yang baik akan diajarkan pada anak sehingga dapat meneruskan perjuangan para pahlawan Indonesia. 

Resensi Analisis Politik "Bela Negara di Tengah Asap"

sumber gambar : www.tempo.co 


Ø  Data Publikasi
Judul                           : Bela Negara di Tengah Asap
Pengarang artikel        : Yudi Latif
Penerbit                       : Kompas
No / Tanggal terbit      : 27 Oktober 2015
No. Halaman               : Halaman ke-15
Ø  Ringkasan
            Di tengah kepungan asap yang setiap tahun melanda Indonesia, diperlukan Bela negara. Dalam kejadian seperti ini seharusnya pemerintah dapat mendorong TNI untuk melaksanakan tugasnya dengan menajaga hutan-hutan agar tidak lagi dibakar oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga tentara disini dapat menunjukan keeksistennya dalam mengemban tugas mempertahankan negara.
            Namun disini justru pemerintah menuntut kewajiban warga negara untuk terlibat dalam bela negara, padahal pemerintah belum bersedia memenuhi hak warganegara itu. Meskipun dipasal 30 ayat (1) UUD 45, menyatakan usaha bela negara tidaklah identik dengan wajib militer. Tetapi bukan berarti tentara tidak melaksanakan tugasnya dan hanya meuntut kewajiban warganegara.

            Dan perlu diketahui ancaman ketahanan nasional sekarang tidaklah berasal dari serangan senjata, tetapi lebih ke serangan ideologis dan kekuatan lunak lain yang berusaha mempengaruhi pusat pengambilan keputusan yang diarahkan untuk lebih memihak kepada kepentingannya. Bahkan ancaman ini juga timbul dari non-negara (korporatokrasi) bukan hanya dari aktor negara. Seperti dalam pergeseran zaman sekarang ini, ancaman dapat ditimbukan dari berbagai hal seperti kelaparan, penyakit represi, dan gangguan dari hidup sehari-hari atau lebih dikenal keamanan insani. Keamanan insani  lebih berfokus keselamatan individu atau masyarakat dalam pencapaian nilai dan tujuan seperti martabat, kesederajatan dan kerukunan. 
            Dengan demikian medan bela negara sangat luas, dimana setiap warga negara dapat membela negara sesuai dengan potensi, tugas dan fungsinya masing-masing. Kemudian kita menyinergikannya kedalam kesatuan dan pertahanan nasional dengan memperkuat kecerdasan kewargaan. Kecerdasan ini dibangun dengan pendalaman dan perluasan pancasila yang dikembangkan dengan gorong royong dalam hal positif dan toleransi.
Ø  Kelebihan
-        Dapat menambah pengetahuan kita dalam bela negara, dimana bela negara tidak hanya menuntut rakyat, namun juga lembaga pertahanan dan semua pihak sesuai deng tugas dan fungsinya.
-        Menjelaskan sesuai dengan realita yang ada, yaitu ancaman yang terjadi sekarang tidak hanya dari ancaman senjata tapi lebih ke ancaman ideoligis

MAKALAH ANALISIS PASAL 293 RUU KUHP TENTANG SANTET BERDASARKAN ASAS- ASAS HUKUM PIDANA



Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana yang diampu oleh Triana Rejekiningsih, S.H, K.N, M.Pd 

Disusun Oleh :
Nama              : Ukti Binti Arifah
NIM                : K6413074
Kelas               : B
Semeter           : II                              


PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya, sehingga penulis bisa menyelesaikan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hukum Pidana sebagai Uji Kompetensi Pertama (UK1).
            Kegiatan ini penulis lakukan untuk menambah pengetahuan penulis tentang Analisis Pasal 293 RUU KUHP tentang Santet berdasarkan Asas- Asas Hukum Pidana. Dengan adanya kegiatan ini penulis dapat belajar melalui referensi yang ada, sehingga dapat lebih memperjelas analisis yang sedang penulis pelajari.
         Tak lupa penulis mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat serta dapat menambah pengetahuan kita.
          Akhirnya tiada gading yang tak retak, penulis memohon maaf jika terdapat  kekurangan dalam penulisan makalah ini. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis  harapkan demi kesempurnaan makalah ini.





Surakarta, 22 Maret 2014

                  Penulis



DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. 1
KATA PENGANTAR............................................................................................ 2
DAFTAR ISI........................................................................................................... 3
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 4
B. Rumusan Masalah................................................................................ 5
C. Tujuan Penulisan.................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Penjelasan Pasal 293 RUU KUHP tentang Santet ............................. 6
B. Pendapat Pro Kontra mengenai Pasal 293 RUU KUHP..................... 7
C. Analisis Pasal Santet berdasarkan Asas-Asas Hukum Pidana............. 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................ 15
B. Saran................................................................................................... 16
 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 17

Contoh Lampiran RPP Kurikulum 2013



Lampiran I
MATERI PEMBELAJARAN
Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pandangan Hidup Bangsa
Kelas VIII/1
A.    Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa
1)      Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila merupakan dasar atau pondasi berdirinya negara. Sebuah negara tidak mungkin berdiri tanpa adanya dasar negara. Menurut Ir. Soekarno, Pancasila dijadikan dasar berdirinya negara Indonesia. Latar belakang pancasila tidak terlepas dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan. Pancasila sebagai dasar negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Peneguhan Pancasila sebagai dasar negara juga termuat dalam :
a)      Instruksi Presiden RI Nomor 12 Tahun 1968 tanggal 13 April 1968 tentang tata urutan dan rumusan dalam penulisan/pembaca/ pengucapan sila-sila Pancasila
b)      Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila dan Penentapan tentang Penengasan Pancasila sebagai Dasar Negara
c)      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nialai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Jadi fungsi dan kedudukan Pancsaila adalah sebagai kaidah negara yang fundamental atau sebagai dasar negara.
2)      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai Pandangan hidup sering disebut juga way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun perilaku masyarakat Indonesia haruslah dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Tanpa memiliki pandangan hidup, suatu bangsa akan merasa terombang – ambing dalam menghadapi persoalan yang timbul, baik persoalan masyarakatnya sendiri maupun persoalan dunia.  Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu hidup.